PUASA ROMADHON, IDUL FITRI DAN HALAL BIHALAL, SEBAGAI MOMENTUM PENSUCIAN DIRI/JIWA DAN HARTA KITA DEMI MENCAPAI KERIDHOAN DAN KETAQWAAN KEPADA ALLOH SWT.
Oleh : H. SG. Muchlis ( Majlis Wakaf PDM. Jaksel )
Sholat 5 waktu melahirkan à Puasa Romadhon, Puasa Romadhon melahirkan à Sholatul lail/sholat Taraweh à Sholatul lail/ Taraweh melahirkan à Idul Fitri , dan Idul Fitri melahirkan à Halal bihalal /silaturahmi
adapun secara keseluruhan rangkaian ibadah tersebut disebut “ hablun minalloh dan hablun minannaas” dan dalam istilah yang lain sering disebut suatu ibadah yang mengandung dimensi vertikal yakni hubungan manusia dengan Alloh SWT dan mengandung dimensi horizontal, yakni menyangkut hubungan manusia dengan sesama manusia ( god relation & human relationship )
Secara hukum :
Sholat 5 waktu hukumnya wajib/fardhu’ain, dan jika dicarikan perumpamaan berbusana sama dengan memakai celana /penutup aurat bagi pria yang hukumnya wajib, memakai celana /penutup aurat bagian bawah itu wajib hukumnya) jadi jika seseorang tidak melakukan sholat lima waktu tetapi ikut Puasa Romadhon, maka sama dengan orang yang tidak memakai celana/penutup aurat bawah alias telanjang bawah.
Puasa Romadhon itu hukumnya juga wajib/fardhu, diumpamakan berbusana itu sama dengan memakai baju (memakai baju itu wajib hukumnya) jika seseorang Puasa Romadhon tetapi tidak melaksanakan sholat 5 waktu sama dengan memakai baju tetapi tidak memakai celana, ya lucu.
Adapun Sholat Taraweh dan Idul Fitri, hukumnya Sunnah, diumpamakan memakai busana mungkin memakai peci atau ikat pinggang, jadi jika orang tidak sholat dan tidak puasa tetapi ikut Idul Fitri sama dengan orang pakai peci atau ikat pinggang , tapi tidak pakai celana dan tidak memakai baju alias telanjang bulat, maka jadinya lebih lucu dan aneh.
Kemudian halal-bihalal itu hukumnya mubah, dilakukan boleh dan jika tidak dilakukan juga boleh (tidak berdosa/tidak apa-apa) Jika dicari perumpamaannya sama dengan memakai dasi, mereka tidak sholat, tidak puasa, dan tidak Idul Fitri tetapi ikut halal bihalal maka sama dengan memakai dasi doang, tanpa busana apapun yang lain alias telanjang bulat sehingga nampak lebih aneh dan lucu.
Adapun tujuan Puasa yang utama sesuai QS. Al-Baqarah: 183 adalah à : لعلكم تتقون yakni untuk mencapai derajat Taqwa (Muttaqin) , yakni orang yang senatiasa tunduk, patuh dan taat menjalankan segala Perintah Alloh SWT.dimanapun mereka berada serta senantiasa menjauhi dan meninggalkan segala yang dilarang oleh Alloh SWT.
Sedangkan tujuan pokok yang lain dari Puasa Romadhon selain menjadi orang yang bertaqwa /muttaqin, adalah untuk mencapai tingkat à Idul Fitri , yakni kembali kepada à Suci / Fitrah ( seperti bayi yang baru lahir yang masih suci dari noda dan dosa )
Nabi bersabda:
كل مولود يولدعلى الفطرة
Artinya : “Bahwa Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci/fitrah ”
Pengertian Suci disini adalah:
- Suci dalam pengertian pertama ialah :
Suci atas dosa-dosa kita kepada Alloh karena telah melaksanakan Hablum minalloh/hubungan dengan Alloh dengan melakukan ibadah Sholat Fardhu lima waktu, Puasa Romadhon, mendirikan Sholatul lail/Taraweh dan lain-lain, sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
من صام رمضانا ايمانا واحتسابا غفرله متقدم من ذنبه
Yang artinya: ” Barang siapa menjalankan Puasa Romadhon karena mencari ridho Alloh semata , maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Kemudian dalam hadits yang lain Nabi juga bersabda:
من قام رمضانا ايمانا واحتسابا غفرله متقدم من ذنبه
Artinya : “ Barang siapa yang mendirikan sholatul lail/sholat malam (Taraweh) di bulan Romadhon karena mengharapkan ridho Alloh semata , maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu “
- Suci dalam pengertian ke 2 (dua) adalah :
Suci atas jiwa dan hartanya dengan mengeluarkan Zakat Fitrah (Zakat Jiwa) untuk membersihkan diri/jiwa, agar dirinya menjadi suci /fitrah. Kemudian mengeluarkan zakat Maal (Zakat harta) untuk membersihkan hartanya dari hak-hak /milik orang lain yang bukan lagi miliknya. Yakni yang sudah menjadi hak milik orang lain seperti yang telah disebutkan olehAlloh dalam Al-Qur’an Surat Taubah : 60 ada 8 asnaf yakni sebagai berikut: Fakir, Miskin, Amil, Mu’alaf, Riqob, Ghorim, Ibnu Sabil, dan Sabilillah. Selama hak orang-orang tersebut tidak dikeluarkan (jika telah mencapai batas tertentu atau telah sampai nishab tapi tidak dikeluarkan) maka sebagian harta benda miliknya tersebut akan tercampur dengan harta yang haram, dan jika harta yang haram tersebut ikut termakan oleh kita maka daging tubuh kita akan tercampur dengan daging yang haram dalam tubuh kita. Dan barang siapa yang daging tubuhnya kemasukan daging yang haram maka kelak akan terjilat dengan api neraka .
- Suci dalam pengertian ke 3 (tiga) adalah :
Suci dari dosa-dosa kita dengan sesama manusia. Dan dosa dengan sesama manusia itu tidak akan diampuni oleh Alloh mana kala kita sesame manusia tidak/belum mau saling maaf memaafkan atau melakukan halal bihalal/silaturahmi.
Kenapa halal bihalal itu perlu dan penting bagi kita ?
a). Karena manusia diciptakan oleh Alloh dalam keadaan yang lemah, QS. An-Nisak: 28
يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا
Artinya : “ Alloh SWT. Hendak member keringanan kepada kamu, karena manusia diciptakan dalam kondisi yang lemah “
- b) . Juga manusia itu diciptakan sebagai tempatnya salah dan lupa
الاانسان محل الخطاء و نسيان
Artinya: “ Manusia itu tempatnya salah dan lupa”
Dengan kelemahannya itu suami bisa berbuat salah kepada isterinya dan sebaliknya. Begitu pula anak bisa berbuat dosa dengan orang tuanya dan sebaliknya. Pedagang bisa bebuat curang kepada pembeli dan pembeli bisa megkhianati penjual. Kemudian Penguasa/pemerintah bisa menindas rakyatnya dan rakyat bisa berbuat khianat terhadap negaranya. Maka jika hal-hal ini terus dibiarkan berkembang maka keadaan masyarakat dan kehidupan bangsa ini bisa menjadi semakn kacau.
Maka apa jalan keluarnya dari semua masalah ini ?
Yakni jalan keluarnya adalah: melaksanakan dan menjalankan seruan Alloh SWT. Sesuai FirmanNya dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron : 112 sbb. :
ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ ٱلذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوٓا۟ إِلَّا بِحَبْلٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَحَبْلٍۢ مِّنَ ٱلنَّاس
Artinya:
“ Mereka akan ditimpa kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang teguh kepada tali hubungan kepada Alloh (hablun minalloh) dan tali hubungan dengan sesama manusia (hablun minanaas) “
Makna Hablun minalloh telah dikemukakan diatas yakni sebagai sarana pendekatan diri kepada Alloh SWT melalui ibadah secara vertikal seperti melaksanakan Sholat Fardhu, Puasa Romadhon, Sholat Taraweh dan lain-lain dengan tujuan mencapai ketaqwaan dan membersihkan diri dari dosa-dosa kita kepada Alloh SWT. Kemudian Hablun minannaas adalah bentuk ibadah secara horizontal seperti mengeluarkan Zakat Fitrah untuk mensucikan diri/jiwa dan mengeluarkan Zakat Maal/Zakat harta untuk membersihkan harta kita dari milik/hak orang lain, yang mesti harus dikeluarkan , hal itu sesuai degan seruan Alloh dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 43 , At-Taubah : 103 dan QS. At-Taubah : 60 sbb. :
a). QS. Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya : “ Dan dirikan Sholat, tunaikanlah Zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “
b). QS. At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dosa dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Alloh Maha mendengar lagi Maha mengetahui”
c). QS. At-Taubah : 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu (sedekah wajib), hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang yang terlilit hutang, untuk kepentingan dijalan Alloh ( fii sabilillah), dan orang-orang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh SWT. Maha mengetahui dan Maha bijksana “
Selanjutnya makna lain dari hablun minanaas adalah menyambung tali hubungan dengan sesama manusia secara horizontal selain melalui pemberian zakat adalah melakukan hubungan personal/kelompok atau biasa disebut “ halal bihalal/silaturami “ kepada sesama manusia dengan tujuan melebur/menghapus dosa kita dengan sesama manusia, dalam bentuk ucapan saling maaf memaafkan, atau ketemu dengan berjabat tangan atau silaturahmi baik secara langsung atau komunikasi dari jarak jauh dan sebagainya.
Adapun siapa saja yang mesti kita ajak atau kita hubungi dalam berhalal bihalal tersebut, yakni mulai dari lingkungan keluarga yakni dengan suami/isteri, anak, cucu, saudara kandung, saudara tiri, nenek/kakek, bibi/paman, keponakan, mantu/besan dsb. Kemudian dengan lingkungan tetangga, teman sekolah/guru, temen kerja/atasan bawahan , dan orang-orang yang pernah bergaul dengan kita misalnya langganan belanja, yang mungkin kita punya salah dengan mereka, kemudian dengan langganan-langganan yang lain yang lebih luas.
Ingat halal bihalal/silaturahmi itu tidak wajib hukumnya dan juga bukan sunnah, tetapi mubah saja hukumnya, yang mana boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Yang penting kita mengambil manfaat dari amalan tersebut, yakni untuk melebur/menghapus dosa dan kesalahan kita dengan sesamakita atau dengan fihak yang saling punya kepentingan yang bersangkutan, lebih dari itu adalah untuk mempererat tali persaudaraan/persahabatan, yang dalam hadits Nabi dijelaskan bahwa keutamaan halal bihalal /silaturahmi adalah akan dipanjangkan umurnya dan akan dtambahkan rizkinya.
Aamiin ya robbal ‘aalamiin.