PUASA ROMADHON, IDUL FITRI DAN  HALAL BIHALAL, SEBAGAI MOMENTUM PENSUCIAN DIRI/JIWA DAN HARTA KITA DEMI MENCAPAI KERIDHOAN DAN KETAQWAAN KEPADA ALLOH SWT.

Oleh :  H. SG. Muchlis ( Majlis Wakaf PDM. Jaksel )

Sholat 5 waktu melahirkan    à Puasa Romadhon,  Puasa Romadhon melahirkan   à Sholatul lail/sholat Taraweh   à Sholatul lail/ Taraweh  melahirkan  à Idul Fitri , dan Idul Fitri melahirkan   à  Halal bihalal /silaturahmi

adapun secara keseluruhan    rangkaian ibadah tersebut  disebut  “ hablun minalloh dan hablun minannaas”  dan  dalam istilah yang lain sering disebut  suatu  ibadah yang mengandung dimensi vertikal yakni hubungan manusia dengan Alloh SWT dan mengandung dimensi  horizontal, yakni menyangkut hubungan manusia dengan sesama manusia ( god relation & human relationship )

Secara hukum :

Sholat 5 waktu hukumnya wajib/fardhu’ain, dan jika dicarikan perumpamaan berbusana  sama    dengan memakai celana /penutup aurat bagi pria yang  hukumnya wajib,  memakai celana /penutup aurat bagian bawah itu wajib hukumnya) jadi jika seseorang tidak  melakukan sholat lima waktu tetapi ikut Puasa Romadhon,  maka sama dengan orang yang tidak  memakai celana/penutup aurat  bawah alias  telanjang bawah.

Puasa Romadhon itu hukumnya juga wajib/fardhu, diumpamakan berbusana itu sama dengan memakai baju (memakai baju itu wajib hukumnya) jika seseorang Puasa Romadhon tetapi tidak melaksanakan sholat 5 waktu sama dengan memakai baju tetapi tidak memakai celana, ya lucu.

Adapun Sholat Taraweh dan Idul Fitri, hukumnya Sunnah, diumpamakan memakai busana mungkin memakai peci atau ikat pinggang, jadi jika orang tidak sholat dan tidak puasa tetapi ikut Idul Fitri sama dengan orang pakai peci atau ikat pinggang  , tapi tidak pakai celana dan tidak memakai baju alias   telanjang  bulat, maka  jadinya lebih lucu dan aneh.

Kemudian halal-bihalal itu hukumnya mubah, dilakukan boleh dan jika tidak dilakukan juga boleh (tidak berdosa/tidak apa-apa)  Jika dicari perumpamaannya sama dengan memakai dasi, mereka tidak sholat, tidak puasa, dan tidak Idul Fitri tetapi ikut halal bihalal maka sama dengan memakai dasi doang, tanpa busana apapun yang lain alias  telanjang bulat  sehingga nampak  lebih aneh dan lucu.

Adapun tujuan Puasa yang utama sesuai QS. Al-Baqarah: 183  adalah à :    لعلكم تتقون   yakni untuk mencapai derajat Taqwa (Muttaqin) , yakni orang yang senatiasa tunduk,  patuh dan taat menjalankan segala Perintah Alloh SWT.dimanapun mereka berada serta senantiasa menjauhi dan meninggalkan segala yang dilarang oleh Alloh SWT.

Sedangkan tujuan pokok yang lain dari Puasa Romadhon selain menjadi orang  yang bertaqwa /muttaqin,  adalah untuk  mencapai  tingkat à  Idul Fitri , yakni kembali kepada    à Suci / Fitrah   ( seperti bayi yang baru lahir yang masih suci dari noda dan dosa )

Nabi bersabda:

كل مولود يولدعلى الفطرة

Artinya : “Bahwa Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci/fitrah ”

Pengertian Suci disini adalah:

  1. Suci dalam pengertian  pertama ialah :

Suci atas dosa-dosa kita kepada Alloh karena telah  melaksanakan Hablum minalloh/hubungan dengan Alloh dengan melakukan ibadah Sholat Fardhu lima waktu, Puasa Romadhon, mendirikan Sholatul lail/Taraweh dan lain-lain, sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah bersabda:

من صام رمضانا ايمانا واحتسابا غفرله متقدم من ذنبه

Yang  artinya: ” Barang siapa menjalankan Puasa Romadhon  karena mencari ridho Alloh semata , maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Kemudian dalam hadits yang lain Nabi juga bersabda:

من قام رمضانا ايمانا واحتسابا غفرله متقدم من ذنبه

Artinya : “ Barang siapa yang mendirikan sholatul lail/sholat malam (Taraweh)  di bulan Romadhon karena  mengharapkan ridho Alloh semata , maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu “

  1. Suci dalam pengertian ke 2 (dua) adalah :

Suci atas jiwa dan hartanya dengan mengeluarkan Zakat Fitrah (Zakat Jiwa) untuk membersihkan diri/jiwa,  agar dirinya menjadi suci /fitrah. Kemudian mengeluarkan zakat Maal (Zakat harta) untuk membersihkan hartanya dari hak-hak /milik orang lain yang  bukan lagi miliknya. Yakni yang sudah menjadi hak milik orang lain seperti yang telah disebutkan olehAlloh dalam Al-Qur’an Surat Taubah : 60 ada 8 asnaf yakni sebagai berikut:  Fakir,  Miskin, Amil, Mu’alaf, Riqob, Ghorim, Ibnu Sabil, dan Sabilillah.   Selama hak orang-orang tersebut tidak dikeluarkan (jika telah mencapai batas tertentu atau telah sampai nishab tapi tidak dikeluarkan) maka sebagian harta benda miliknya tersebut akan tercampur dengan harta yang  haram, dan  jika harta yang  haram tersebut ikut termakan oleh kita maka daging tubuh kita akan tercampur dengan daging yang  haram dalam tubuh kita. Dan barang siapa yang daging tubuhnya kemasukan  daging yang haram maka kelak akan terjilat dengan api neraka .

  1. Suci dalam pengertian ke 3 (tiga) adalah :

Suci dari dosa-dosa kita dengan sesama  manusia. Dan dosa dengan sesama manusia itu tidak akan diampuni oleh Alloh mana kala kita sesame manusia tidak/belum mau saling maaf memaafkan atau melakukan halal bihalal/silaturahmi.

Kenapa halal bihalal itu perlu dan penting bagi kita ?

a). Karena manusia diciptakan oleh Alloh  dalam keadaan  yang lemah, QS. An-Nisak:  28

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا

Artinya : “ Alloh SWT. Hendak member keringanan kepada kamu, karena manusia diciptakan      dalam kondisi yang lemah “

  1. b) . Juga manusia itu diciptakan sebagai tempatnya salah dan lupa

الاانسان محل الخطاء و نسيان

Artinya: “ Manusia itu tempatnya salah dan lupa”

Dengan kelemahannya itu suami bisa berbuat salah kepada isterinya dan sebaliknya. Begitu pula anak bisa berbuat dosa dengan orang tuanya dan sebaliknya. Pedagang bisa bebuat curang kepada pembeli dan pembeli bisa megkhianati penjual. Kemudian Penguasa/pemerintah bisa menindas rakyatnya dan rakyat bisa berbuat khianat terhadap negaranya. Maka jika hal-hal ini terus dibiarkan  berkembang  maka keadaan masyarakat dan kehidupan bangsa ini bisa menjadi semakn kacau.

Maka apa  jalan keluarnya dari semua masalah ini  ?

Yakni jalan keluarnya adalah:  melaksanakan dan menjalankan seruan Alloh SWT. Sesuai FirmanNya   dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron : 112 sbb. :

ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ ٱلذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُوٓا۟ إِلَّا بِحَبْلٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَحَبْلٍۢ مِّنَ ٱلنَّاس

Artinya:

“  Mereka akan ditimpa  kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang teguh kepada tali hubungan kepada  Alloh (hablun minalloh) dan tali hubungan dengan sesama manusia (hablun minanaas) “

Makna  Hablun minalloh telah dikemukakan diatas yakni sebagai sarana pendekatan diri kepada Alloh SWT melalui ibadah secara vertikal seperti  melaksanakan  Sholat Fardhu, Puasa Romadhon, Sholat Taraweh dan lain-lain dengan tujuan  mencapai ketaqwaan  dan membersihkan diri dari dosa-dosa kita kepada Alloh SWT. Kemudian Hablun minannaas adalah bentuk ibadah secara horizontal  seperti  mengeluarkan Zakat Fitrah untuk mensucikan diri/jiwa dan mengeluarkan Zakat Maal/Zakat harta untuk membersihkan harta kita dari milik/hak orang lain, yang mesti harus  dikeluarkan , hal itu sesuai  degan seruan  Alloh dalam Al-Qur’an Surat  Al-Baqarah: 43 ,  At-Taubah :  103 dan  QS. At-Taubah : 60  sbb. :

a). QS. Al-Baqarah: 43

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya : “ Dan dirikan Sholat, tunaikanlah Zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ “

b). QS. At-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya:  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dosa dan mensucikan mereka,  dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Alloh Maha mendengar  lagi Maha mengetahui”

c). QS. At-Taubah : 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu (sedekah wajib), hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil, para mu’alaf  yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, untuk orang-orang yang terlilit hutang, untuk kepentingan  dijalan Alloh  ( fii sabilillah), dan orang-orang dalam  perjalanan (ibnu sabil), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan  Alloh, dan Alloh SWT.  Maha  mengetahui dan Maha bijksana “

Selanjutnya makna lain dari hablun minanaas adalah menyambung tali hubungan dengan sesama manusia secara horizontal selain melalui pemberian  zakat adalah melakukan hubungan  personal/kelompok  atau biasa disebut “ halal bihalal/silaturami “ kepada sesama manusia dengan tujuan melebur/menghapus  dosa kita dengan  sesama manusia, dalam bentuk  ucapan  saling maaf memaafkan,  atau ketemu dengan berjabat tangan atau silaturahmi baik secara langsung atau komunikasi dari jarak jauh dan sebagainya.

Adapun siapa saja yang  mesti kita ajak atau kita hubungi dalam  berhalal bihalal  tersebut,  yakni mulai dari lingkungan  keluarga yakni dengan suami/isteri, anak, cucu, saudara kandung, saudara tiri, nenek/kakek, bibi/paman, keponakan, mantu/besan dsb. Kemudian  dengan  lingkungan tetangga, teman sekolah/guru, temen kerja/atasan bawahan , dan orang-orang yang pernah bergaul dengan kita misalnya  langganan belanja, yang mungkin kita punya salah dengan mereka, kemudian dengan langganan-langganan yang lain yang lebih luas.

Ingat halal bihalal/silaturahmi itu tidak wajib hukumnya dan juga bukan sunnah, tetapi  mubah saja hukumnya, yang mana boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Yang penting kita mengambil manfaat dari amalan tersebut, yakni untuk melebur/menghapus  dosa dan kesalahan kita  dengan sesamakita atau dengan fihak yang saling punya kepentingan yang bersangkutan, lebih dari itu  adalah  untuk mempererat tali persaudaraan/persahabatan, yang dalam hadits Nabi dijelaskan bahwa keutamaan  halal bihalal /silaturahmi  adalah  akan  dipanjangkan  umurnya  dan akan dtambahkan rizkinya.

Aamiin ya robbal ‘aalamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *