sebuah lirik yang agak melow/slowrock yang dinyanyikan oleh Andy Liany, tahun 1993;
“ Sanggupkah aku hidup bersama denganmu
Mungkinkah aku hidup tanpa ada dirimu
Hanya waktu yang bisa jawab semua itu
Sampai kapan? Aku tak tahu “
Bila lirik itu kita masukkan dalam realitas ber-Muhammadiyah saat ini. Bilakah kita memerlukan waktu yang cukup lama untuk memberikan loyalitas kita pada Persyarikatan Muhammadiyah, padahal semenjak muda sampai beranak pinak kita berada dalam amal usaha Muhammadiyah. Haruskah Muhammadiyah memberikan 1.000 kebaikan dulu kepada kita, kemudian baru kita membalasnya dengan masuk dan terlibat dalam persyarikatan.
Padahal untuk menjinakkan anjing yang galak tidak memerlukan waktu yang lama, bertahun-tahun, sampai beranak pinak. Hanya perlu 7 hingga 8 minggu. Dan kemudian dia akan menjadi penurut, bahkan bisa menjadi penjaga bagi tuannya. Sebuas-busanya serigala, menurut ilmuwan serigala lebih memilih untuk memberikan makanan kepada pemiliknya yang merawatnya sedari kecil, bahkan jika serigala tersebut memiliki keluarga sekalipun.
Dua hal dalam muqoddimah tulisan ini diinginkan menjadi stimulan ruang malas berfikir. Bisa menjadi obat-obatan yang menaikkan kewaspadaan di dalam rentang waktu singkat. (stimulan, wikipedia). Dua hal itu adalah :
- Lagu dan Nyanyian
- Permisalan dengan hewan.
Lagu dan Nyanyian
Ini baru satu contoh…ingat baru satu contoh saja, lebih banyak lagi yang belum dituliskan. Beredar viral dalam lini masa sosial, dimana Ust Adi Hidayat, Lc, MA yang merupakan wakil ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan cemoohan dan hinaan dikarnakan pendapatnya dalam hal bolehnya lagu dan nyanyian.
Ust Adi Hidayat adalah ustadz syubhat, rusak, tidak bermanhaj dengan manhaj salafussholih, berdalilnya banyak di cocoklogikan. Bukan hanya dari kalangan salafi ‘mutasyaddidun’ (meminjam istilah penulis buku Konsep Bid’ah, DR Abdul Ilah bin Husain Al-‘Afraj) saja, yang memang dikenal sebagai kelompok yang paling shohih dalam bermanhaj. Tapi juga dari warga persyarikatan sebagaian mereka mengatakan Ust Adi Hidayat tidak berpegang pada HPT dan Manhaj Tarjih.
Coba anda masuk dalam Grup di FB “Warga Muhammadiyah” beranggotakan 343.083. Grup Muhammadiyah tapi berasa salafi. Adat/ kebiasaan mentahzir ( menyalahkan ) sesama mereka, bukan hanya mentahzir kalangan diluar mereka saja, telah menjadi adat sebagian kader Muhammadiyah. Pada hal yang sifatnya furu’iyyah ( cabang ) yang banyak pendapat ulama di dalamnya. Dan sudah ada dalam putusan tarjih di dalamnya, boleh. Menjadi hal yang membuat muak kepada mereka, yang mengatakan saya Muhammadiyah tapi menyerang Ulama Muhammadiyah. Menggunakan fasilitas Masjid, Amal Usaha Muhammadiyah, tapi menyesat-nyesatkan amalan dan guru-guru Muhammadiyah.
Sampai Kapan ??? Aku tak tahu
Dalam hal musik, khususnya penggunaan alat-alat bunyian, hukumnya bergantung pada illat-nya atau alasan di balik penggunaannya. Terdapat tiga klasifikasi:
- Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan;
- Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram;
- Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional, yang juga berarti bahwa pelarangan terhadapnya juga bersifat kondisional. ( HPT 1, hal 141, hukum alaatullahwi ).
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ( PHIWM ), Kehidupan dalam seni dan budaya, prinsip ke-3;
“ Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba’id`anillah (terjauhkan dari Allah) ;maka pengembangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut”.
Wallahu A’lam Bishawab
-FAG-