Oleh : Hizalman Sabri

Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dengan Koperasi jelas berbeda. Ibarat kapal, BUMN adalah kapal besar dengan memakai mesin canggih  dipimpin seorang kapten yang sudah mempunyai brevet, mempunyai beberapa sekoci, mempunyai Anak Buah Kapal ( ABK ) yang handal mampu menampung barang/penumpang yang banyak dan dimiliki oleh negara – paling tidak sebagian sahamnya dikuasai oleh negara- sementara Koperasi adalah kapal kecil  dengan kapasitas mesin yang terbatas, dimiliki oleh rakyat atawa nelayan, menampung penumpang/barang dengan jumlah terbatas dan apabila kena ombak ( besar ) akan oleng apalagi bila terjadi badai sementara kapal besar akan bertahan.

Ketika masa kampanye Pilpres dan Pileg yang lalu seorang  petinggi BUMN menyampaikan bahwa ada paslon tertentu yang akan merubah BUMN menjadi Koperasi. Wacana tsb terjadi ketika terjadi diskusi di paslon tsb dan belum menjadi keputusan apalagi  program. Hal tsb telah dibantah oleh salah satu peserta diskusi  yaitu pengamat Koperasi Suroto 

Saya kira hal tsb telah diketahui oleh petinggi BUMN namun karena masa kampanye Pilpres/Pileg maka ‘peluang’ tsb perlu diambil untuk menggoreng isu tsb  namun sayang apinya terlalu besar sehingga gorengannya hangus dan  tidak enak dimakan.  

Merubah BUMN menjadi Koperasi rasanya  menjadi suatu pekerjaan yang sangat ribet kalau tidak menyebutkan suatu hil yang mustahal ( pinjam istilah Srimulat ). Betapa tidak, masalah yang timbul bermacam-macam dari masalah hukum, modal, hubungan dengan pihak ketiga, administrasi dll. Namun dari diskusi tsb menyiratkan bahwa Koperasi harus diberdayakan sejalan dengan tagline paslon tsb yaitu ‘Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar’

Jadi kapal kecil harus ditingkatkan menjadi lebih besar kalau perlu super besar

Selama ini kapal besar ( BUMN ) dan kapal super besar ( oligarki ) yang menguasai Indonesia , disebutkan kapal super besar yang berjumlah 1 persen menguasai sekitar 46 persen kekayaan (laut) Indonesia.

Bisa dibayangkan bagaimana digdayanya mereka dalam meraup kekayaan Indonesia ada minyak, mutiara, nikel, ikan, batubara dll. Semua diraup dari yang besar hingga anak-anaknya bahkan bayi, mereka menggunakan pukat harimau untuk menguras habis kekayaan Indonesia,  sementara kapal-kapal kecil ini hanya  bermain di pinggiran mengambil remah-remah yang tersisa sembari menatap nanar kapal-kapal super besar yang mondar-mandir. Mereka tidak berdaya karena selain kapasitas yang kecil, peralatan masih sederhana dan gampang oleng apabila terkena goncangan

Bumi Indonesia  adalah rimba raya yang berlaku ungkapan Survival Of The Fittest bahwa siapa yang paling kuat dan cepat melakukan adaptasi, dia yang akan mampu bertahan hidup. Walaupun sudah ada rambu-rambu yang membatasi 

Agak naif mengharapkan kapal besar apalagi kapal super besar mengajak kapal kapal kecil untuk bersama-sama menggarap kekayaan (laut)  Indonesia. Siapa yang mau membagi keuntungan? Yang berlaku adalah persaingan bebas- free fight competition-, yang kalah harus menerima nasib keluar dari gelanggang dengan sedih dan marah karena mendapatkan perlakuan yang berbeda padahal mereka adalah penduduk Republik ini. Repotnya kekayaan yang telah didapat oleh kapal-kapal besar terutama yang super besar tsb tidak menetes ke kapal-kapal kecil, 

malah sebagian kekayaan tsb diparkir di Luar Negeri karena berbagai sebab. Di zaman Soeharto para konglomerat, -saat ini dikenal dengan oligarki- dikumpulkan untuk kemudian diminta menyisihkan sebagian keuntungannya untuk pengembangan usaha pribumi, namun kurang berhasil karena para konglomerat menolak dalam diam.

Saat ini ada program yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Corporate Social Responsibility ( CSR ), suatu bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan namun efektivitasnya belum maksimal  dan diduga dana CSR hanya menetes di lingkaran mereka 

Dalam kondisi seperti ini dapat dipastikan kapal-kapal kecil jelas tidak akan mampu bersaing karena tidak berada dalam posisi yang seimbang  apabila dibiarkan tanpa ada perlindungan dari negara maka kapal-kapal kecil tsb akan tetap menjadi penonton di pinggir pantai. Menyedihkan memang tapi tidak perlu meratapinya dan pesimis.

Kapal-kapal kecil tsb dapat ditingkatkan menjadi kapal besar  bahkan menjadi kapal super besar. Di Singapura ada supermarket Fair Price merupakan jaringan supermarket terbesar di Singapura. Perusahaan ini merupakan koperasi dari Kongres Serikat Buruh Nasional (NTUC). Grup ini memiliki lebih dari 100 supermarket di seluruh pulau, dengan lebih dari 160 gerai toko serba ada Cheers di seluruh pulau ( Wikipedia ).

Di Denmark, pada tahun 1866, Hans Christian Sonne bersama F. F, Ulrich mempelopori berdirinya koperasi konsumsi bagi kaum buruh di kota Tristed Jutland. Koperasi ini berkembang dan diikuti munculnya koperasi-koperasi lain di seluruh pelosok Denmark sehingga menjadi tulang punggung perekonomian. Pertokoan dan bank hampir semuanya milik koperasi. Baik di ibukota Denmark, Kopenhagen, maupun di kota-kota besar lainnya. Tidak heran jika Denmark mendapat julukan The Mecca of Cooperative World. Meskipun Denmark tidak memiliki lahan yang luas untuk kegiatan pertanian, tetapi kegiatan pertanian dapat dipersatukan melalui koperasi, termasuk dalam distribusi hasil-hasil pertanian.

Demikian juga dengan Jerman yang  memiliki beberapa bank koperasi dengan predikat  sangat baik, salah satunya adalah Deustche Zentralgenossenschaft Bank atau yang lebih dikenal dengan Bank DZ yang menduduki peringkat lima besar bank di Jerman. Sekitar 60% pangsa pasar kredit di negara berpenduduk sekitar 83 juta jiwa ini  (tahun 2021) dikuasai oleh koperasi. Ini artinya, lebih besar dari bank swasta terkenal sepertî Deutsche Bank atau Dresdner Bank. Bank DZ sendiri memiliki 14.000 cabang yang tersebar di seantero Jerman.

Bagaimana perkembangan Koperasi  di Indonesia ?  

Revrisond Baswir dalam bukunya ‘Koperasi Indonesia’ (FEB UGM, 2013 ) menyebutkan pada tahun 1993, total  jumlah aset BUMN, Konglomerat dan Koperasi sebesar 500 T dg rincian : 

 

Entitas Nilai Aset ( Rp ) Persen Nilai Usaha Persen
BUMN Rp 269,-  53.8 Rp   80.0,- 34.3
Konglomerat Rp 227.0,- 45.4 Rp 144.0,- 61.7
Koperasi Rp     4.0,-   0.8 Rp    9.5,-   4.0
Jumlah  Rp 500,- 100 Rp 233.5,- 100

 

Tidak sampai 1 persen sumbangan aset Koperasi terhadap total aset BUMN dan Konglomerat di Indonesia sedangkan jumlah Koperasi pada tahun 1993 sebanyak 42.061 unit dengan jumlah anggota aktif 24.614.000 (www.bps.go.id) bandingkan dengan jumlah konglomerat yang hanya sekitar 40 orang. Betapa timpangnya !

Namun bukan berarti tidak bisa meningkatkan koperasi-koperasi tsb sehingga sumbangannya terhadap aset bisa ditingkatkan. Caranya ?

Indonesia punya kapal induk yang selama ini belum diberdayakan oleh Pemerintah yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ). Kapal induk tsb dapat menjelajahi lautan Indonesia bahkan lautan bebas di luar Indonesia.

Kemenkop UKM dibentuk melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999, tugas dan fungsinya  ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I   yaitu : 

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah

Berdasarkan UU RI No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,  Pasal 3 menyebutkan  Koperasi bertujuan  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 

Terlihat disini bahwa tugas dan fungsi Kemenkop UKM hanya membuat kebijakan dan koordinasi, tidak secara langsung membangun dan mengembangkan perekonomian Indonesia padahal Koperasi adalah organisasi ekonomi dari orang-orang yang memiliki modal dan kemampuan terbatas,  dikelola secara demokratis. Tidaklah aneh apabila saat ini koperasi  mengalami kesulitan untuk berkembang selain kalah bersaing juga mutu SDM yang belum maksimal sehingga perlu dibantu

Supaya sinkron antara Kemenkop dengan koperasi-koperasi  perlu ada penambahan fungsi dan tugas dari Kemenkop UKM misalnya dengan ‘tugas  melakukan pembinaan dan membantu pengembangan usaha koperasi dan UKM’, proses tsb tidak terlalu rumit karena tidak melibatkan DPR, Presiden cukup mengeluarkan Keppres.

Dengan penambahan tugas tsb maka Kemenkop UKM berubah menjadi sebuah Kapal Induk bagi kapal-kapal kecil yang bertebaran di seluruh pelosok Indonesia.

Kapal induk tsb bisa menjadi Badan Usaha Milik Koperasi ( BUMK ) dipimpin seorang Chief Executive Officer ( CEO ) atau Direktur Utama dengan kualifikasi excellent baik dari segi pendidikan maupun dari segi pengalaman kerja, bertanggung jawab atas kesuksesan bisnis atau dalam bidang yang digeluti sedangkan kapal-kapal kecil adalah koperasi yang bertebaran di seluruh Indonesia. Kapal-kapal kecil itu pada Desember 2020 berjumlah ( aktif )  sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. BUMK menjadi  sebuah entitas bisnis yang harus berorientasi keuntungan, dikelola dengan profesional,  membina dan membantu pengembangan koperasi dalam menjalankan bisnisnya. Selain tugas-tugas pemerintahan lainnya. 

Kapal-kapal kecil tsb bisa berupa koperasi produsen seperti perkebunan yang berdiri di daerah-daerah perkebunan ( sawit, karet dll ), pertambangan yang terdapat di daerah pertambangan ( nikel, batu bara, emas dll ), perikanan ( ikan, udang, kepiting dll ), koperasi peternakan ( susu, telor dll ), koperasi konsumen,  dan koperasi lainnya ( simpan pinjam, jasa, pemasaran  ) dan beranggotakan masyarakat setempat/para nelayan di daerah-daerah pesisir.

Memang tidak mudah merubah kebiasaan yang telah berurat dan berakar di Kemenkop UKM yang selama ini dikenal dengan sikap birokratis, kaku diubah menjadi berorientasi bisnis, melayani, transparan dll. Untuk itu perlu dilakukan penataan ulang mulai dari organisasi yang lebih fleksibel, tampilan yang menarik, IT, SDM yang handal. Khusus untuk SDM perlu dilakukan asesmen dengan mencari orang yang tepat, prinsip the right man the right place harus diberi ruang. Disamping itu perlu  meningkatkan pengetahuan dengan melakukan pendidikan, pelatihan seminar dll dilakukan secara berkesinambungan. Dunia bisnis sangatlah kompetitif dan dinamis apalagi di era digital seperti sekarang ini

Biodata singkat : 

Saat ini menjadi Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi Pimpinan Ranting   Muhammadiyah Pondok Labu Jakarta Selatan

  1.  Pendidikan
  1. Riwayat Pekerjaan : 
  1. Sebagai Dosen/Tenaga Pendidik ( Tendik ) di Institute Teknologi dan Bisnis BRI ( BRI Institute ) sejak Agustus 2018 sd Juli 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *